Anggota DPR RI Usul Tilang ETLE Terkoneksi ke Rekening Pengendara
Korlantas Polri siapkan teknologi baru tilang elektronik menggunakan pengenalan wajah.-Tangkapan Layar Video-Radar Cirebon
BACA JUGA:4 Inovasi Usaha Mahasiswa STMIK IKMI Cirebon Sukses Raih Pendanaan P2MW
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik, adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto.
Penerapan tilang dengan metode ini, bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:Kenali Kendala yang Sering Terjadi Pada Knalpot Sepeda Motor
Berikut ini pelanggaran yang disasar oleh Tilang Elektronik:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
BACA JUGA:Benarkah Dalang Kasus Vina Cirebon Belum Ditangkap, Sadullah: Namanya Akan Dimunculkan di Film
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: