Kasman Sangaji Bertanya Soal Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri di Kota Cirebon: Terlapor Masih Berkeliaran

Kasman Sangaji Bertanya Soal Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri di Kota Cirebon: Terlapor Masih Berkeliaran

Kasman Sangaji mempertanyakan penanganan kasus dugaan pencabulan anak tiri di Kota Cirebon.-Istimewa-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang dilaporkan oleh Ny HN terhadap terlapor NSA hingga kini belum ada kejelasan.

Bahkan, menurut Kasman Sangaji selaku kuasa hukum pelapor kepada radarcirebon.com, bahwa penyelidikan kasus tersebut berjalan lambat.

"Ini memang masih agak lambat dalam proses penanganan kasus pencabulan anak. Dan bagi kami ini lambat," ujarnya.

Diungkapkan Kasman, kasus laporan kliennya tersebut hingga kini masih berjalan dan tidak ada restorative justice untuk kasus dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.

BACA JUGA:Jambret HP di Jl Sisingamangaraja Cirebon Sempat Terekam Kamera, Nih Tampangnya, Siap-siap Saja

"Saat ini posisi kasus semoga sudah naik ke penyidikan dan segera tentukan nasib terlapor ditahan atau tidak. Karena terduga terlapor saat ini masih bebas berkeliaran," ungkapnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengatakan bahwa kliennya berbohong dan membuat fitnah, Kasman menegaskan, bahwa kuasa hukum terlapor tidak memahami sistim hukum pidana dan SOP laporan Polisi.

"Saya tegaskan bahwa klien kami sebagai warga negara yang taat hukum memiliki hak untuk membuat laporan Polisi terhadap peristiwa pidana yang dialami oleh anaknya yang masih usia 10 tahun dan itu di lindungi oleh hukum, artinya pernyataan kuasa hukum terlapor terbantahkan. Klien kami tidak berbohong atau menyebar fitnah," tegasnya.

Kasman meminta agar penyidik segera menaikan status terlapor menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

BACA JUGA:NGERI! Jambret Nekat Beraksi di Jl Sisingamangaraja Cirebon, Embat HP saat Event Lari

"Sudah cukup kuat bukti bagi penyidik untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka dan wajib hukumnya terlapor ditahan agar baik terlapor maupun pengacaranya tidak menyebar fitnah dan opini palsu kepada masyarakat yang dapat menggangu dan merusak psikhis korban dan ibunya," ucapnya.

Kata Dia, ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak terlapor agar kasusnya dihentikan.

"Kami banyak bukti yang menunjukan pengakuan terlapor, dan perbuatan terlapor yang mendekati keluarga korban agar klien kami untuk mau berdamai dan memaafkan terlapor. Dan sekali lagi, kami minta hukum berat pelaku kejahatan seksual terhadap anak," pungkasnya.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak pengaduan diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: