Inilah Syarat dari Presiden Jokowi Jika Kepala Daerah Mengajukan Pembangunan Jalan Tol

Inilah Syarat dari Presiden Jokowi Jika Kepala Daerah Mengajukan Pembangunan Jalan Tol

Ilustrasi. Jalan Tol Indramayu Kertajati (Indrajati) bakal dibangun. Rencana pembangunan dimulai Tahun 2025 hingga 2029.-Ist-Instagram @pupr

MALANG, RADARCIREBON.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memprioritaskan pembangunan jalan tol untuk daerah di luar Pulau Jawa.

Tapi, pembangunan jalan tol bisa dilakukan di Pulau Jawa, dengan syarat Internal Rate of Return (IRR) atau bunga dari investasinya menguntungkan.

"Nah di situlah PNM bisa diberikan ke BUMN atau dikerjakan oleh Kementerian PU," katanya saat di Lapangan Rampal, Malang, Jawa Timur, Senin 24 Juli 2023.

Pernyataan ini merupakan jawaban presiden atas banyaknya kepala daerah yang mengajukan pembangunan jalan tol di daerahnya masing-masing.

BACA JUGA:VIRAL! Hujan Salju di Grasberg Papua, Diabadikan Pekerja PT Freeport

Sebab, Pemerintah Daerah (Pemda) beralasan, dengan dibuatkan jalan tol bisa merangsang pertumbuhan ekonomi dan mempercepat mobilitas.

"Permintaan untuk pembangunan jalan tol itu tidak hanya di Jawa saja, tidak hanya di Jawa Timur saja, setiap saya ke daerah permintaannya selalu itu," kata Jokowi

Jokowi menambahkan, bahwa para kepala daerah meminta pembangunan jalan tol lantaran bisa memicu titik-titik pertumbuhan ekonomi baru, mempercepat mobilitas orang, barang dan logistik.

"Sehingga karena kemanfaatannya dirasakan, banyak permintaan-permintaan," ujarnya.

BACA JUGA:Terenyuh Melihat Perjuangannya Bertahan Hidup, Uu Ruzhanul Pastikan Aria Naizar Tak Putus Sekolah

Sementara itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina meminta pembangunan jalan tol yang menghubungkan Indramayu - Kertajati (Indrajati), bakal masuk tahap konstruksi pada tahun 2025 mendatang, dipercepat dalam waktu dekat atau tahun 2023.

Untuk mendorong proses pembangunan agar dipercepat, Bupati Indramayu mengirimkan surat yang dikirimkan kepada Kementerian PUPR pada 22 Desember 2022 lalu.

Tak menunggu lama, Kementerian PUPR merespon surat permintaan dari Bupati Indramayu itu.

Menteri Basuki Hadimuliono membalas usulan tersebut, rencana pembangunan jalan tol Indrajati bakal dipercepat.

BACA JUGA:Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Diskominfo Kabupaten Cirebon Maksimalkan Peran PPID

Nina mengatakan, Jalan Tol Indrajati telah masuk dalam SHP (Shapefile) atau jaringan jalan Tol Jawa Barat.

Dengan begitu, merupakan suatu hal yang wajar bila diusulkan dilakukan percepatan dalam proses pembangunannya.

SHP atau Shapefile sendiri merupakan format data vektor yang digunakan untuk menyimpan lokasi, bentuk, dan atribut dari fitur geografis.

“Membangun jalan tol kan prosesnya panjang, mulai pembebasan lahan sampai pada tahap pembangunan kontruksinya," Kata Bupati Indramayu Nina Agustina.

Karena membutuhkan waktu yang lama, dirinya meminta usul kepada Kementerian PUPR untuk dipercepat.

BACA JUGA:Data BOS SMK Al Zaytun Tidak Sinkron, Polisi Akan Berkoordinasi Kemenag dan Kemendikbudristek

"Makanya kami meminta agar Kementerian PUPR melakukan percepatan, dan alhamdulillah direspon cepat,” ungkap dikutip dari Diskominfo Indramayu, Jumat 16 Juni 2023.

Menurut Bupati Nina, usulan percepatan tersebut didasarkan pada pertimbangan rencana strategis pembangunan daerah.

Selain itu, hal lain yang menjadi dasar usulan adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

“Kami usulkan percepatan dengan pertimbangan strategis," ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase