Kemenag Akan Fokus Tangani Hak-hak Belajar Santri Ponpes Al Zaytun Indramayu

Kemenag Akan Fokus Tangani Hak-hak Belajar Santri Ponpes Al Zaytun Indramayu

Pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan penanganan Mahad Al Zaytun.-Kemenag-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kementerian Agama akan fokus terhadap penanganan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, khususnya dalam pemenuhan hak belajar para santri.

"Kalau nanti terkait dengan pesantrennya, paling penting dalam pandangan Kementerian Agama adalah hak santri dan siswa di sana untuk tetap belajar," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis 27 Juli 2023 lalu.

"Itu yang akan kita jaga. Selebihnya itu di luar Kementerian Agama. Kementerian Agama akan concern pada hak santri dan siswa yang ada di Al Zaytun untuk tetap memiliki hak untuk tetap belajar," imbuhnya.

Menag Yaqut menambahkan, secara umum untuk penanganan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun ada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

BACA JUGA:Cek Kesiapan Stadion Piala Dunia U-17, Aspek Ini yang Akan Jadi Sorotan FIFA

"Leading sector penanganannya itu ada di Pak Menkopolhukam (Mahfud MD). Dan kami akan menerima pelimpahan seperti apa tugasnya yang diberikan kepada kami," imbuhnya.

Seperti diketahui, saat ini pimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, dengan terlibat dalam beberapa kasus pidana seperti dugaan penistaan agama, pencucian uang dan sertifikat tanah.

Untuk kasus dugaan penistaan agama saat ini statusnya dari penyelidikan telah naik ke penyidikan.

Sejak status penyidikan, Panji Gumilang pun telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim pada Kamis 27 Juli 2023.

BACA JUGA:Polri Masih Mendalami Soal Kepemilikan Senjata Rakitan Yang Tewaskan Bribda IDF

Akan tetapi, Panji Gumilang tak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sakit.

Pihak penyidik Bareskrim Polri sudah merilis jadwal pemanggilan kedua untuk pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat itu.

Surat panggilan kedua sudah dilayangkan, di mana Panji Gumilang diwajibkan memenuhi panggilan itu pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, jika Panji Gumilang kembali mangkir, pihak tak segan akan jemput paksa.

BACA JUGA:Potong Tumpeng, Tutup Rangkaian HUT ke-57 Yon Arhanud Cirebon

Ia menjelaskan, penyidik punya kewenangan tersebut sesuai aturan Undang-undang.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," tegasnya, Sabtu, 29 Juli 2023.

Undang-undang yang mengatur terkait jemput paksa yang dilakukan penyidik, tertuang dalam Pasal 112 KUHAP.

Pasal tersebut menerangkan, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya." (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase