Gelar Operasi di 3 Kecamatan, Satpol PP Kabupaten Cirebon Amankan 20 Ribu Lebih Rokok Ilegal

Gelar Operasi di 3 Kecamatan, Satpol PP Kabupaten Cirebon Amankan 20 Ribu Lebih Rokok Ilegal

Petugas dair Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan razia rokok ilegal di sejumlah toko di Kabupaten Cirebon.-Istimewa-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sebanyak 20 ribu lebih batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Hasil razia ini dalam rangka menggelar operasi rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, Kamis 3 Agustus 2023.

Banyaknya rokok ilegal ini berasal dari toko yang berada di Kecamatan Sumber, Kecamatan Klangenan, dan Kecamatan Palimanan.

“Kita lakukan operasi di tiga kecamatan. Dan hasilnya ada kurang lebih 20 ribu batang rokok ilegal yang kita amankan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi.

BACA JUGA:Pengelola Parkir Tidak Kantongi Izin, Segini Tarif Denda yang Dipatok Dishub Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Panji Gumilang Ajukan Panangguhan Penahanan, Bareskrim Polri Menolak

Dikatakannya, operasi itu berawal ketika pihaknya mendapat informasi, bahwa toko sebelumnya menjual rokok ilegal, masih berjualan.

Pihaknya kemudian kembali melakukan operasi dan mendatangi toko tersebut. “Saat digeledah petugas kami, pedagang masih menjual rokok ilegal,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak, diantaranya Bea Cukai, Kejaksaan dan Polresta Cirebon untuk membuat para penjual rokok ilegal tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Ini yang kedua kalinya, sehingga akan kita kenakan sanksi biar para penjual ini tidak mengulangi kesalahan menjual rokok ilegal,” paparnya.

BACA JUGA:Sosialisasi Pemilu 2023, PPK dan PPS Kecamatan Astanajapura Keliling Kampung

BACA JUGA:Ingin Belajar Pengelolaan Green House, 12 Kades se-Kecamatan Kebasen Banyumas Sambangi Kesenden

Dijelaskan Imam, sanksi yang diterapkan untuk pedagang ini, akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui Bea Cukai.

Tidak ketinggalan, ia juga berpesan kepada penjual rokok eceran di Kabupaten Cirebon agar tidak menjual rokok ilegal.

Ia menyarankan kepada pedagang untuk menjual rokok yang dengan pita cukai, karena masih banyak rokok dengan pita cukai yang dijual dengan harga murah.

“Masih banyak rokok-rokok yang dijual dengan pita cukai, sehingga nantinya akan memberikan dampak pada pembangunan daerah dan kesehatan masyarakat itu sendiri,” terangnya.

BACA JUGA:Ingin Batu Akil Black Opal Tetap Mengkilap? Inilah Metode dan Alat yang Digunakannya

BACA JUGA:Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Sabu-sabu dan Ganja

Melihat masih banyak rokok ilegal yang diamankan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.

“Kami harap dengan semakin gencarnya operasi peredaran rokok ilegal makin menipis dan tidak ada lagi rokok-rokok ilegal,” tandasnya.  (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase