Satu Bulan Rp1,5 Miliar, Penghasilan Ayah dan Anak Peretas HP Kapolda Jateng
Sindikat peretas HP Kapolda Jateng dua di antaranya berstatus ayah dan anak. Foto:-radartegal.com-
BACA JUGA:Penganiayaan Jurnalis di Malausma Majalengka, Kapolres Langsung Bertindak Begini Hasilnya
BACA JUGA:Wanita Berkaos Merah Diduga Mencuri di Toko Kosmetik di Kuningan, Sudah Banyak yang Jadi Korban
Kuras Uang Korban
Pengiriman jebakan APK itu, beber Kombes Dwi Subagio, dilakukan melalui nomer acak yang berhasil anggota sindikat kumpulkan.
Dari 100 lebih nomor HP, 48 di antaranya berhasil mereka retas dan manfaatkan untuk menguras uang para korbannya.
"Kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuannya sampai Rp1,5 miliar," kata Kombes Dwi Subagio, Selasa 8 Agustus 2023.
"Sejak dia gunakan APK ini sudah 100-an lebih APK dikirim ke para korban. Dari yang menerima APK ada 48 yang handphonenya berhasil diretas dan dikuasai para pelaku," bebernya lagi.
Keempat pelaku berbagi peranan untuk melancarkan aksinya tersebut. Antara lain RJ memesan rekening kepada HAR dan menyediakan nomor HP dan email untuk pembuatan rekeningnya.
Sementara bapaknya IW, melakukan peretasan WA termasuk pelaku peretas HP Kapolda jateng dan menghubungi korban untuk mentarasfer uang.
Sedangkan HAR dan RD yang merupakan tersangka pemberi bantuan, bertindak sebagai admin grup yang di dalamnya terdapat jual beli rekening.
Selain itu HAR juga menerima pesanan rekening dari RJ, dan menawarkan serta memandu RD untuk membuat rekening.
"Terhadap bapak dan anak sebagai tersangka utama dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU PDP," terang Kombes Dwi Subagio.
Para Pelaku Berbagi Peran
Sebelumnya peretasan ponsel Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi terungkap merupakan aksi kejahatan sindikat peretasan.
Tidak hanya meretas ponsel Kapolda Jateng, sindikat tersebut juga menggunakan modus jebakan APK yang dikirim secara acak ke nomor-nomor WA para korbannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: