Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah Boleh, Tempat Ibadah Tetap Tidak Diizinkan
Mahkamah Konstitusi tetap melarang kampanye di tempat ibadah, seperti masjid. -Seno-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada pemilu 2024 mendatang peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu.
MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah, tapi tetap melarang kampanye di Tempat Ibadah.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkamah Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi keputusan tersebut.
BACA JUGA:TOK! MK Membolehkan Parpol Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Lingkungan Pendidikan Asalkan...
Dalam putusan tersebut tertulis, peserta pemilu bisa berkampanye di tempat fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan.
Asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas tersebut.
Adapun bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah adalah sebagai berikut:
"Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" demikian bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah.
BACA JUGA:Warga Indramayu Mau ke Bandara Kertajati, Nih Daftar Angkutan Umum Plus Nomor Kontaknya
Sementara bunyi putusan yang membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah yaitu:
"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dengan keputusan MK ini, Bawaslu RI mendorong KPU agar segera merevisi PKPU kampanye. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase