Cegah Kekerasan di Sekolah, Kemendikbudristek Keluarkan Permen, Begini Penjelasannya

Cegah Kekerasan di Sekolah, Kemendikbudristek Keluarkan Permen, Begini Penjelasannya

Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto:-Ricardo-JPNN.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Guna mencegah kekerasan di lingkungan sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Peraturan yang memperbarui Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 itu hadir untuk melindungi para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan lainnya termasuk kelompok disabilitas dari kekerasan, serta untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono, mengatakan bahwa hal yang melatarbelakangi diterbitkannya permendikbudristek tersebut.

Adalah maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, baik yang dilakukan antarsiswa, guru ke siswa, siswa ke guru, orang tua ke guru, bahkan antarsatuan pendidikan.

BACA JUGA:Ratusan Personel Polresta Cirebon Amankan Kunjungan Wapres RI di Buntet Pesantren Cirebon

Hal ini terlihat dari hasil asesmen nasional tahun 2021, bahwa 24,4 persen peserta didik berpotensi untuk mengalami insiden perundungan dan 22,4 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual dalam satuan pendidikan.

“Hal ini harus ditangani dengan serius karena kekerasan yang dialami oleh anak dalam masa pertumbuhan akan meninggalkan trauma sangat panjang dan mendalam yang dapat mengganggu proses belajar."

"Dampak ini kemudian tentunya akan menghambat tercapainya SDM Indonesia yang berkualitas di masa depan,” jelas Praptono pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB), dengan tema “Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP”, Kamis 24 Agustus 2023. 

Praptono menjelaskan, Permendikbudristek PPKSP berperan sebagai media untuk pencegahan dan penanganan kekerasan karena menjadi payung hukum yang komprehensif untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Dalam Permendikbudristek PPKSP setidaknya ada tiga area yang menjadi kunci untuk dilakukan. Pertama adalah penguatan tata kelola.

BACA JUGA:Puncak Gunung Ini Harus Dipangkas Kalau Bandara Husein Sastranegara Mau Dikembangkan, Bahaya untuk Pesawat

Dalam hal ini, kami mendorong setiap satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan (TPPK). 

Kemudian, di pemda pun harus ada satgas-satgas sehingga segala mekanisme kerja akan menjadi sangat jelas."

"Kedua, dari sisi edukasi, kita mengadakan sosialisasi untuk membangun kesadaran dan pemahaman kepada para siswa, guru, dan orang tua. Ketiga, terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase