Melamar Kerja Ditolak Perusahaan, Mungkin Kamu Belum Punya SLIK, Simak Penjelasan OJK

Melamar Kerja Ditolak Perusahaan, Mungkin Kamu Belum Punya SLIK, Simak Penjelasan OJK

Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution saat diwawancarai Radar Cirebon di Kantor OJK Cirebon. -APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

"Milenial harus lebih berhati-hati jangan hanya melihat kemudahannya saja namun jga mempertimbangkan konsekuensinya," jelasnya. 

Tujuan diberlakukannya syarat pengecekan SLIK untuk pelamar kerja ini pun bisa menjadi salah satu langkah untuk menekan tingkat debitur yang bermasalah dan bisa kembali mengakses lembaga keuangan.

Pasalnya debitur yang memiliki kredit bermasalah tidak bisa mengakses pinjaman dari lembaga keuangan.

History kredit macet pun akan tercatat di SLIK dan baru bisa hilang setelah 24 bulan setelah melakukan pelunasan.

"Jika ditemukan tagihan pada SLIK namun merasa sudah membayar sebaiknya segera laporkan pada perusahaan perbankan atau pembiayaan bersangkutan, jika tidak ada penyelesaian maka bisa melakukan aduan ke kantor OJK," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: