Ibarat Pagar Makan Tanaman, Peraih Kalpataru Justru Tertangkap Tangan Jual Kulit Harimau Sumatera, Sungguh Iro

Ibarat Pagar Makan Tanaman, Peraih Kalpataru Justru Tertangkap Tangan Jual Kulit Harimau Sumatera, Sungguh Iro

Seorang peraih penghargaan Kalpataru, disebut tertangkap tangan jual kulit Harimau Sumatera.-Ist/Polsek Kerinci-radarcirebon.com

KERINCI, RADARCIREBON.COM – Peribahasa ‘ibarat pagar makan tanaman’ ini cocok dialamatkan kepada Yaparudin. Sosok yang pernah meraih Kalpataru tersebut, justru tertangkap tangan saat jual kulit Hariamau Sumatera.

Apapun alasannya, yang jelas sosok peduli lingkungan dari Provinsi Sumatera Barat ini justru harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci.

Seperti diketahui, Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia. 

Jika dilihat dari asal usul bahasa, Kalpataru sendiri merupakan bahasa Sansekerta. Kalpataru jika dalam bahasa Indonesia artinya pohon kehidupan.

BACA JUGA:Pesawat Pemerintah Kanada Sudah Konfirmasi, Bakal Mendarat dan Parkir di Bandara Kertajati saat KTT ASEAN 2023

Aksi kejahatan penggiat sosial ini telah banyak diberitakan dan diunggah di media sosial. Di antaranya seperti ditulis mwv.mystic. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis dengan judul “Pagar Makan Tanaman”. 

Akun itu menjelaskan, seorang peraih Kalpataru, tokoh peduli lingkungan dari Sumatera Barat, justru tertangkap tangan sedang menjual kulit harimau sumatera.

Seperti diketahui, SatreskrimPolres Kerinci pada Kamis 4 Mei 2023 lalu melakukan penangkapan. Mereka menangkap seseorang yang hendak menjual kulit harimau Sumatera. Penangkapan itu terjadi di depan Hotel Mahkota, Sungai Penuh, Jambi.

Polisi mendapati barang bukti berupa kulit harimau. Barang bukti itu berhasil diamankan.

BACA JUGA:Pesawat Pemerintah Kanada Sudah Konfirmasi, Bakal Mendarat dan Parkir di Bandara Kertajati saat KTT ASEAN 2023

Selain  itu juga handphone tersangka pelaku. Dalam hp tersebut menampilkan secara jelas chat transaksi antara pelaku dengan pembeli barang ilegal tersebut.

Kulit binatang dilindungi ini, diduga berasal dari harimau yang hidup di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Kulit harimau itu tadinya akab dijual seharga Rp 20 juta.

Kejadian ini menunjukkan fakta bahwa perdagangan kulit hewan yang dilindungi masih terjadi di negeri ini. 

Tapi ada hal lain yang lebih miris lagi. Yakni terkuak identitas tersangka. Ia adalah Yaparudin. Terangka dikenal sebagai pegiat konservasi dan pecinta lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: