Ibarat Pagar Makan Tanaman, Peraih Kalpataru Justru Tertangkap Tangan Jual Kulit Harimau Sumatera, Sungguh Iro

Ibarat Pagar Makan Tanaman, Peraih Kalpataru Justru Tertangkap Tangan Jual Kulit Harimau Sumatera, Sungguh Iro

Seorang peraih penghargaan Kalpataru, disebut tertangkap tangan jual kulit Harimau Sumatera.-Ist/Polsek Kerinci-radarcirebon.com

BACA JUGA:Sekjen PAN Cirebon: Heru Subagia Sudah Tidak Berhak Mengatasnamakan DPD PAN Kabupaten Cirebon

Yaparudin yang berasal dari Kecamatan Basa Ampek, Pesisir Selatan dikenal sebagai seorang pegiat konservasi. 

Pada 2019 lalu, Pemkab Pesisir Selatan, Sumbar memberikannya penghargaan Kalpataru tingkat Provinsi kepadanya. Dia dinilai sebagai tokoh peduli lingkungan.

Sejak 2014, Yaparudin aktif melakukan upaya perlindungan hutan. Di antaranya menanam pohon, dan memelihara obyek ekowisata Air Terjun Sako Tapan. 

Selain itu sejak 2019 ia tergabung sebagai anggota Masyarakat Mitra Polisi Hutan TNKS. Walaupun ia dipecat pada November 2022 karena tindakan indisipliner.

BACA JUGA:Daftar Penerbangan Domestik yang Sudah Tersedia di Bandara Kertajati, Ada Bali hingga Balikpapan

Pemecatannya saat itu didasari karena Yaparudin pernah memberikan informasi tidak valid kepada petugas. Selain itu juga kerap mengutip uang dari industri ilegal. 

Walau sudah dipecat, Yaparudin tetap aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran-pelanggaran dan kerusakan hutan.

Penangkapan Yaparudin tentu mengejutkan banyak pihak. Terutama bagi orang orang yang mengenalnya sebagai pemerhati lingkungan yang aktif. Pekerjaan sebagai pegiat lingkungan memang dibutuhkan kejujuran dan integritas.

“Kami juga sangat kaget. Konservasi memang betul-betul butuh orang sangat idealis, bukan yang memanfaatkan konservasi untuk kepentingan pribadi,” ungkap Ahmad Darwis, Kepala Bidang Wilayah II TNKS Sumbar saat diberi kabar penangkapan Yaparudin.

BACA JUGA:Keputusan Wasit Merugikan, VAR Salah Sudut, Manchester United Apes, Harusnya Menang 2-1 Malah Kalah 3-1

Atas perbuatannya, Yaparudin dijerat dgn Pasal 21 Ayat (2) Huruf b dan Huruf d serta Pasal 40 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia bisa diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Meski sudah tertangkap basah, keluarga Yaparudin yakin bahwa anaknya semata-mata dijebak. Ada pihak-pihak yang takut tentang  aktivitas ilegal di Taman Nasional.

Keluarga mengungkapkan, sat kejadian, Yaparudin dihubungi Yos, rekannya yang meminta untuk disediakan kulit harimau atas permintaan seseorang. Yaparudin yang sedang kesulitan ekonomi menyanggupi hal itu.

Yos kemudian memberikan kontak 2 orang yang dapat menyuplai kulit harimau. Saat hari penangkapan, Yaparudin, Yos dan 2 orang penyuplai kulit harimau itu bertemu di Hotel Mahkota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: