Babak Baru, Bareskrim Minta Perbankan Blokir 96 Rekening Atas Nama Panji Gumilang
Rekening Panji Gumilang diblokir demi penyelidikan TPPU.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Lama tak terdengar mengenai kabar kelanjutan pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang.
Bareskrim Polri kemarin mengumumkan agar pihak bank bisa melakukan pemblokiran terhadap 96 rekening pribadi atas nama Panji Gumilang.
Pemblokiran terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan total ada 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang diblokir, 96 di antaranya rekening pribadi Panji.
BACA JUGA:Destinasi Wisata Bukit Azimut Waled Terbakar, Kerugian Belum Ditaksir
“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG (Panji Gumilang), YPI (Yayasan Pesantran Indonesia) dan badan hukum terafiliasi dengan Panji Gumilang,” kata Ramadhan di Jakarta, Jumat 8 September 2023.
Jenderal bintang satu itu merincikan, 144 rekening tersebut, selain 96 rekening pribadi, ada 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV.
Parikesit, dan PT SBMK. Kemudian, tiga rekening BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.
Selain pemblokiran, penyidik juga melakukan penyitaan berupa dokumen di antaranya, perjanjian kredit Jtrus investmen, fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Investment, warkah tanah serta buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Adanya KCJB, Bandung-Jakarta Cuma 45 Menit, Bandara Kertajati Punya Saingan Berat
Hingga kini, kata Ramadhan, penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi dalam perkara tersebut, masing-masing saksi dari YPI, penerima dana, pengirim dana, JTrus Invesment, kepala sekolah dan bendahara MTS Mahad Al Zaytun, dari Ponpes Al Zaytun, pihak BPN Indramayu, perbankan dan Dukcapil.
Berikut rincian saksi dari YPI, yakni PG, M, MJ, AS, AH, dan MNRAT. Kemudian saksi mantan YPI, yakni LS, IS, MA, dan MSA.
Saksi dari penerima dana, yakni HL, DJ dan R. Sedangkan sanksi pengirim dana adalah AD, dan S.
Selanjutnya, saksi C dari JTrust Invesvet, saksi MSA selaku Ketua MA Mahad Al Zaytun, RES Kepala MTS Mahad Al Zaytun, SM selaku bendahara MTS Mahaz Al Zaytun.
BACA JUGA:Kepala Bulog Akui Harga Beras Naik, Ketua Satgas Pangan Kabupaten Cirebon: Dimana yang Mahal?
“Tiga saksi dari BPN Indramayu, dua saksi perbankan dan satu saksi Dukcapil,” kata Ramadhan.
Dalam dalam ini penyidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti PPATK, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Dispenduk Capil Kabupaten Indramyau dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kumham.
Selanjutnya, langkah tindak lanjut dalam penenangan perkara ini, kata Ramadhan, penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi penerima dana, pemeriksaan saksi pengirim dana, penyitaan dokumen terkait aset serta rekening Panji Gumilang dan badan hukum yang terafiliasi dengannya.
“Penyidik melaksanakan koordinasi dengan saksi ahli yayasan dan ahli pidana, serta memeriksa dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI),” ujar Ramadhan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase