10 Tahun Menabung, Pemkab Majalengka Batal Investasi di Bandara Kertajati
Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka.-PT BIJB-radarcirebon.com
BACA JUGA:Warga GSP Tutup Akses Keluar Masuk Pembangunan Gedung Siber IAIN, Kontraktor Ingkar Kesepakatan
"Kemungkinan dialihkannya ke sektor lain," kata Wawan.
Untuk mengalokasi dana ke sektor lain, Pemkab Majalengka sendiri telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,
Hal tersebut untuk meyakinkan, apakah uang tersebut bisa dialihkan ke sektor lain atau tidak.
“Berdasarkan hasil konsultasi dari Depdagri, uang tersebut bisa dipergunakan untuk sektor lain sesuai yang diinginkan Pemda Majalengka," jelasnya.
BACA JUGA:Opang : Perlu Dokumen MoU Ketika Terjadi Sewa Menyewa Aset Desa
Karena, sambung Wawan, dana tersebut sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
"Jadi yang berwenang menggunakan juga adalah Pemda Majalengka,” tegasnya.
Namun untuk mengalihkan dana tersebut, ada proses yang harus ditempuh sebelum uang dialihkan.
“Jadi sekali lagi jika akan mengganggu uang tersebut harus merubah perda terlebih dulu, jika tidak itu menyalahi aturan,” katanya.
Selain itu, penggunaan dana diharapkan untuk kepentingan masyarakat serta bisa memiliki keuntungan ekonomi baik bagi masyarakat ataupun Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Sehingga tidak lepas dari misi sebelumnya yakni penggunaan dana tersebut harus memiliki keuntungan yang berkelanjutan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: