Sistem Managemen keselamatan Perusahaan Angkutan Hanya Sekedar Jual beli Dokumen

Sistem Managemen keselamatan Perusahaan Angkutan Hanya Sekedar Jual beli Dokumen

EDDY SUZENDI SH Ketua Umum HPPI-ist-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kecelakaan Lalu Lintas kerap terjadi dijalan raya atau di jalur tol. Dari hasil investigasi pun kerap kali ditemukan penyebabnya, yakni pengemudi yang ngantuk atau rem blong. Hal itu seakan menjadi fenomena biasa. Bahkan kejadian serupa akan terus berulang kembali.

Ketua Umum Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI) Eddy Suzendi SH mengatakan, kasus-kasus kecelakaan seperti ini hampir di setiap pemberitaan menjadi trending topic. Ujungnya sopir dijadikan tersangka.

"Yang jadi pertanyaan apakah yang memiliki kompetensi terkait kecelakaan dalam mengkaji ,menganilis secara scientifik, di negeri kita ini kurang profesional, atau hanya sekedar ada?," kata Eddy, Rabu (13/9).  

Harusnya, menurut Eddy, KNKT sebagai lembaga negara yang khusus menangani kasus-kasus kecelakaan tidak hanya bicara tentang rem blong semata, akan tetapi kenapa dan bagaimana solusinya..

BACA JUGA:Kenapa Tiket Pertandingan Persib Tidak Laku dan GBLA Selalu Sepi? Teddy Selalu Disalahkan Bobotoh

BACA JUGA:Manager PT BIJB Putuskan Nyaleg, Pemindahan Rute ke Bandara Kertajati Sudah Sampai Mana?

"Ibarat kita jatuh dilobang yang sama, ini adalah suatu kebodohan. Permasalahan sopir mengantuk, rem blong ada berbagai penyebab, dan benarkah supir itu ngantuk ?," katanya

Atau pengemudi telah minum obat, atau jam kerja yang dipaksakan lebih dari 4 jam, bisa juga menggunakan HP saat mengemudi, ini bisa di cek melalui provider jam berapa terakhir sopir menggunakan alat komunikasi, dan ini butuh kajian-kajian  secara Komprehensif.

Advokat Transportasi itu menjelaskan, tidak cukup rem blong dan pengemudi ngantuk semata ujung - ujungnya sopir dikenakan pasal 310 sesuai UU no 22 thn 2009  LLAJ pasal kelalaian. Padahal kecelakaan tersebut belum tentu mutlak kesalahan pengemudi, bisa dari kendaraan, dan jalan.

Bahkan bisa dari perusahaan yang lalai tidak menerapkan sistem managemen keselamatan perusahaan angkutan umum (angkum) sebagai mana Peraturan Menteri Perhubungan no 85 tahun 2018 tentang SMK PAU.

BACA JUGA:Film Horor Siksa Kubur Garapan Joko Anwar Bertabur Bintang, Ini Dia Deretan Pemain yang Terlibat

BACA JUGA:Ada Kereta Cepat yang Gratis di Bulan Oktober, Bandara Kertajati Dapat Saingan Baru, 45 Menit Sampai ke Halim

"Jika hal ini terus terjadi dan dibiarkan, ini menunjukan kinerja investigator yang asbun asal asalan. Menurut ICAO anex 13 KNKT diberi waktu satu tahun untuk mengkaji kasu-kasus kecelakaan agar bisa diketemukan penyebabnya dengan hasil yang akurat dan bisa dipertanggung jawabkan hasilnya," tutur Eddy

Adapun prinsip kerja KNKT tidak mencari kesalahan (no blame), tidak mencari permasalahan Hukum (no yudisial) dan tidak mencari pertanggungjawaban (no blame) akan tetapi mencari penyebabnya agar dikemudian hari kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Kalau kita cermati saat ini, bagitu banyak  perusahaan-perusahaan angkutan umum yang bertumbuhan karena ada proyek urugan, galian, pembangunan jalan tol, dan lain sebagainya. Orang berduit berbondong-bondong beli angkutan barang. Begitu pula dengan angkutan orang bus pariwisata yang sedang bagus," tuturnya.

Tidak sedikit dari perusahaan-perusahaan karoseri menawarkan bus-bus ekskusif, dan super eksklusif. Kemudian, pengusaha membuat perusahaan angkutan orang, tanpa kita sadari bersama bahwa setiap perusahaan angkutan umum itu memiliki suatu kewajiban tidak asal punya perizinan usaha semata.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Berbenah, Sudah Siap Operasikan Peralihan Rute Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara

Misalnya, wajib melaksanakan Sistem Managemen Keselamatan Perusahaan angkutan umum UURI no 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan PPRI no 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan, PMRI no 85 thn 2018 tentang SMK PAU hampir semua perusahaan belum melaksanakan aturan ini, padahal aturanya sudah lama.

"Dan baru saat ini setiap perusahaan membuat  dokumen SMK PAU lantaran wajib didalam pengurusan OSS dan Spionam, tapi ini hanya sekedar membuat dokumen implementasinya? hampir setiap perusahaan tidak melaksanakan hal tersebut, " ungkapnya.

"Rupanya, hanya ada beberapa perusaaan yang melaksanakan dengan baik, namun hampir rata rata tidak melaksanakan. Buat mereka yang penting lolos di OSS dan Spionam walau bolong-bolong," ucapnya.

Ini tidak boleh terjadi sebetulnya sebagaimana PP no 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan angkutan jalan turunan dari UU cipta kerja. Seharusnya pihak Kementrian, Dishub Provinsi, Dishub Kab/Kota dan perizinan secara bersama - sama memastikan pelaksanaanya SMK PAU tersebut seperti apa.

BACA JUGA:Wah Sudah Rilis! iPhone 15 Terbaru, Ini Spesifikasi dan Fitur Terbarunya Telepon Genggam Apple

"Tidak cukup dengan cek list, cek list semata, karena jika terjadi lakajol ini akan dipertanyakan sampai sejauh mana pengawasan terkait SMK PAU tersebut, Dan jika OSS dari perizinan sudah lolos mereka  dipastikan tidak mungkin melaksanakan implementasinya, yang penting  perizinan sudah beres," tuturnya.

Dan ini yang berdampak maraknya kecelakaan, karena pengusaha angkutan hanya memikirkan keuntungan semata, tidak menerapkan standar keselamatan sesuai aturan yang berlaku, kondisi eksisting saat ini faktanya hanya sebatas jual beli dokumen dan yang membuat dokumen pun adalah Konsultan K3 bukan orang yang paham dengan transportasi.

"Bagaimana mungkin bisa mengedukasi para pengusaha angkutan didalam sistem managemen keselamatan perusahaan angkutan
umum (SMK PAU) tersebut ada 10 elemen kewajiban dari sebuah perusahaan angkutan sebagaimana PMRI no 85 thn 2018 tentang SMK PAU yakni, komitmen, pengorganisasian, managemen bahaya resiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan.

Selanjutnya, dokumentasi dan data, ke enam, peningkatan kompetensi dan pelatihan, ke tujuh Tanggap darurat. Berikutnya, pelaporan kecelakaan Internal. Kemudian yang ke sembilan, monitoring dan evaluasi. Terakhir, pengukuran Kinerja.

BACA JUGA:Waspada! 5 Ciri-ciri Gejala Terserang Kolesterol

"Dari data ini saja sudah dipastikan diketemukan penyebab laka tersebut baik dari rem blong, atau manusia lalai karena sistem managemen keselamatan ini memuat semua data baik GPS, aplikasi, perwatan kendaraan kompetensi, dan lain-lain nya," tandasnya.

"Ya kembali, aturan tinggal aturan, banyak kepentingan didalamanya, yang semuanya dilanggar, dampaknya keselamatan manusia terabaikan, pengawasan kurang, edukasi kurang, punishment pun tidak ada kepada perusahaan yang ndableg semoga penegakan hukum lebih tegas lagi demi terciptanya road safety kedepan," pungkasnya. (sam/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: