Limit Hingga Rp 500 Juta, Ini Syarat Pinjaman KUR Bank BCA, Bisa Online

Limit Hingga Rp 500 Juta, Ini Syarat Pinjaman KUR Bank BCA, Bisa Online

Simak cara pengajuan KUR Bank BCA secara online.-Gambar oleh hartono subagio dari Pixabay-radarcirebon.com

Pinjaman KUR BCA menggunakan jaminan atau agunan seperti tanah kosong atau tanah bangunan, kios, dan kendaraan bermotor. 

Nasabah juga bisa menggunakan persediaan barang dan mesin sebagai agunan tambahan

Untuk peminjaman ini selain bebas biaya provisi dan administrasi, untuk pinjaman KUR Super Mikro dan KUR Mikro juga tidak dikenakan biaya lainnya seperti notaris,appraisal dan sebagainya.

BACA JUGA:Dapet Motor Sekarang Bisa Lebih Gampang dengan Kredit Motor di Bank BCA

Sedangkan untuk pinjaman KUR Kecil dan KUR khusus, biaya appraisal dan pengikatan agunan notaris disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang sudah di jelaskan sebelumnya. 

Peminjam akan dikenakan biaya denda apabila telat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang sebelumnya telah disepakati.

Cara Pengajuan KUR BCA Online 2023:

  • Kunjungi laman KUR BCA di https://bca.co.id/id/bisnis/produk/pinjaman-bisnis/Kredit-Usaha-Rakyat melalui perangkat ponsel pintar maupun laptop.
  • Bacalah segala syarat pengajuan KUR BCA 2023 yang tertera untuk memastikan kembali.
  • Tekan tombol ‘Ajukan Sekarang’.
  • Selanjutnya, Anda akan dibawa ke halaman formulir pengisian.
  • Lakukan verifikasi nomor handphone pada kotak yang disediakan.
  • Tekan tombol ‘Verifikasi’.
  • Berikutnya, calon pemohon akan memperoleh kode verifikasi untuk melanjutkan pengisian form.
  • Lakukan pengisian data sesuai instruksi serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Petugas akan meninjau lokasi dan kelayakan bisnis.

BACA JUGA:Nasabah Bank BCA Harus Tau, Saldo Cuma Segini, Tidak Ada Transaksi, Rekening Bisa Ditutup Otomatis Loh

Tunggu proses lebih lanjut dan uang KUR akan dikirimkan ke rekening terdaftar.

Itulah informasi mengenai KUR BCA Online mudah dan tidak ribet bukan?. Selamat mencoba!  (Feby Febriyanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: