Sadis! Usai Dianiaya GRT Anak Anggota DPR RI, Tubuh DSA Ditelantarkan Diparkiran Apartemen

Sadis! Usai Dianiaya GRT Anak Anggota DPR RI, Tubuh DSA Ditelantarkan Diparkiran Apartemen

Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus penganiayaan DSA yang merupakan kekasihnya hingga meninggal dunia.-Tangkapan layar-

“Dia (tersangka) memanggil petugas keamanan kemudian dipanggillah pengelola apartemen," katanya.

Mengetahui itu, GRT langsung membawa DSA ke Nasional Hospital yang berada tak jauh dari lokasi apartemen.

BACA JUGA:Tingkatkan Soliditas TNI-POLRI, Polsek Kesambi Gelar SKJ Guna Ramaikan HUT ke-78 TNI  

Namun, korban ternyata sudah meninggal dunia sekitar 30 menit sebelumnya.

“Artinya sudah tidak bernyawa dimungkinkan terjadi di klub malam (diskotek). Adanya pembiaran petugas di klub malam," ucapnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce bahwa saat ini GRT anak anggota DPR RI telah ditahan. 

Tersangka merupakan pacar korban ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Ada Wacana ITB Kampus Cirebon Dipersiapkan Menjadi ITC, Benarkah?

"Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang.”

“Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara," ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 6 Oktober 2023.

Kombes Pasma mengaku juga telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman dan sejumlah rekaman CCTV. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase