Sebabkan DSA Tewas, GRT Harus Dijerat dengan Pasal 338 KUHP

Sebabkan DSA Tewas, GRT Harus Dijerat dengan Pasal 338 KUHP

Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus penganiayaan DSA yang merupakan kekasihnya hingga meninggal dunia.-Tangkapan layar-

Selanjutnya, ukur kadar alkohol dalam tubuh GRT. Apakah kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan dia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase