Hadapi Pemilu dan Pilkada 2024, Penjabat Gubernur Jabar: ASN Harus Jaga Netralitas

Hadapi Pemilu dan Pilkada 2024, Penjabat Gubernur Jabar: ASN Harus Jaga Netralitas

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rakor Cipta Trantribum Pemilu 2024 Se-Jawa Barat di ruang Manglayang Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10/2023).-Biro Adpim Jabar-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga pribadi maupun intitusi tetap netral pada Pemilu dan Pilkada 2024. 

Pada 14 Februari 2024 rakyat akan memilih presiden dan wakil presiden, serta legislator yang terdiri dari DPR, DPD, dan DPRD. 

Sementara 27 November 2024, rakyat akan memilih kepala daerah baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota. 

Hal itu dikatakan Bey saat memimpin Rakor Cipta Trantibum Pemilu 2024 Se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 16 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Gunung Nawa Cipanas Dukupuntang Kembali Terbakar, BPBD Kabupaten Cirebon Siaga

“Saya berharap para ASN memahami betul arti netralitas, mana yang boleh dan mana yang tidak. netralitas bukan berarti kita tidak boleh menegakkan aturan.”

“Jadi selain tidak memihak, kita harus berani tidak memberikan dukungan serta berani menegakkan aturan,” ujar Bey. 

Dengan prinsip netralitas, Bey berharap ASN dapat menyikapi situasi politik dengan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. 

Pada saat bersamaan, Bey meminta Badan Pengawas Pemilu menegakkan aturan dengan lebih tegas. Berbagai pelanggaran pemilu merupakan tanggung jawab Bawaslu untuk menertibkan.

BACA JUGA:Pasca Gesekan, Kampanye Pilwu Desa Kondangsari Tetap Digelar, Pengamanan Ditambah  

"Memang ranahnya Bawaslu. Aturan-aturan sudah jelas, sudah ada SKB 5 menteri dan surat edaran," sebut Bey. 

Bey juga berharap aset pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota berupa gedung tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye. 

Maka pemda agar dapat membuat aturan tertulis gedung mana yang boleh dan tidak dipergunakan. Termasuk, aset pemerintah tidak boleh dipakai kampanye politik. 

“Apakah perlu ada surat penyataan berkekuatan hukum dari pemohon bahwa tidak ada kampanye,” kata Bey. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase