Ditreskrimum Polda Jabar Berhasil Temukan Bukti Baru Soal Pembuhan Ibu dan Anak di Subang

Ditreskrimum Polda Jabar Berhasil Temukan Bukti Baru Soal Pembuhan Ibu dan Anak di Subang

Polda jabar temukan barang bukti baru dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.-Istimewa-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM  -  Setelah tersangka pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan sang putri Amalia Mustika Ratu (23), yakni M Ramdanu alias Danu (MR) menyerahkan diri.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) pun langsung bergerak untuk mendalami kembali kasus tersebut.

Baru-baru ini, polisi membawa Danu ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak itu pada Kamis malam 19 Oktober 2023, di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Polisi sengaja membawa Danu ke lokasi untuk mengenang memori dan menyamakan keterangan tersangka dengan situasi di rumah korban.

BACA JUGA:Tegas! Kepala Daerah Muda Asal PDI Perjuangan Wajib Jadi Jubir dan Jurkam Ganjar Pranowo-Mahfud MD

“Tadi malam kami datang ke TKP dengan membawa satu tersangka MR. Nah, kami langsung melakukan praktik ya, di situ, bagaimana selama ini peristiwa terjadi," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat 20 Oktober 2023.

Hasilnya, Dari kegiatan Kamis malam itu, penyidik menjadi dapat gambaran yang cukup jelas bagaimana peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Saat mendatangi TKP pembunuhan tersebut, polisi juga berhasil temukan barang bukti baru berupa sebuah ember berwarna biru.

Menurut informasi awal, konon ember itu dipakai tersangka Danu untuk membersihkan darah di TKP seusai pembunuhan.

BACA JUGA:Ajak Warga Cirebon Mengenal Soal Kedirgantaraan, Pilot Proflight Gelar Aero Festival dan Aviation Edu Fair

“Kami semalam ada mengamankan satu barang bukti yang memang masih tertinggal yang digunakan oleh MR untuk membersihkan darah di lantai. Itu satu buah ember warna biru yang kami dapatkan di TKP,” tuturnya.

“Itu digunakan oleh tersangka untuk membersihkan bekas-bekas darah yang ada di lantai,” sambungnya.

Dengan demikian, jika ditambah dengan ember tersebut, total sudah ada 216 barang bukti yang diamankan polisi terkait dengan kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu(23).

Sementara itu, barang bukti golok yang dipakai oleh pelaku untuk membunuh korban masih dalam pencarian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase