Apakah Daun Kratom Jenis Narkoba Baru dari Indonesia? Laku Miliaran di Luar Negeri

Apakah Daun Kratom Jenis Narkoba Baru dari Indonesia? Laku Miliaran di Luar Negeri

Daun kratom direkomendasikan oleh BNN masuk dalam narkotika golongan I. Ilustrasi foto: -sumsel.bnn.go.id-

Kratom dimasukan ke dalam golongan NPS pada tahun 2013 oleh UNODC, lembaga di PBB yang mengurusi soal narkotika.

Di Indonesia, BNN juga telah menggolongkan Kratom ke dalam NPS. Bahkan, BNN RI merekomendasikan agar Kratom dimasukan ke dalam jenis narkotika golongan I.

Alasan BNN adalah efek samping Kratom yang cukup berbahaya. Seprti dapat menimbulkan rasa ketergantungan bagi penggunanya.

Bahkan, Badan Narkotika Nasional RI menyebutkan bahwa kratom 13 kali lebih berbahaya dari morfin.

Nah, pertanyaan apakah Kratom adalah jenis narkoba baru dari Indonesia? Jawabanya Kratom belum ditetapkan sebagai salah satu jenis narkoba.

Namun BNN sudah merekomendasikan agar Kratom dimasukan ke dalam jenis narkotika golongan I. Di samping itu, ekspor Kratom juga masih terus berlangsung di Indonesia.

Namun demikian, dengan ditetapkannya Kratom sebagai salah satu jenis NPS, maka penggunaannya harus terus diawasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: