Apakah Daun Kratom Jenis Narkoba Baru dari Indonesia? Laku Miliaran di Luar Negeri

Apakah Daun Kratom Jenis Narkoba Baru dari Indonesia? Laku Miliaran di Luar Negeri

Daun kratom direkomendasikan oleh BNN masuk dalam narkotika golongan I. Ilustrasi foto: -sumsel.bnn.go.id-

Warga lokal merasakan manfaat dari penggunaan Kratom sebagai tanaman herbal. Daya sembuh yang dimiliki tumbuhan perdu ini meningkatkan nilai jualnya.

Sehingga mencari dan menjual Kratom dijadikan sebagai mata pencaharian oleh warga. Namun belakangan timbul masalah. Kratom dinilai memiliki efek samping yang merugikan penggunanya.

BACA JUGA:Calon Kuwu Terpilih dengan Perolehan Suara Terbanyak Pilwu Kabupaten Cirebon, Ini Dia

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Ajukan Permintaan Khusus Kepada Habib Luthfi bin Yahya, Ternyata Soal Ini

Nama latin Kratom adalah Mitragyna Speciosa. Penyebutannya berbeda-beda. Di Malaysia, disebut kratom atau kadam. Disebut ithang di Thailand. 

Sementara itu, orang Kalimantan Barat menyebutnya sebagai purik atau ketum. Kedamba atau kedemba di Kalimantan Timur. 

Di Kalimantan Tengah dan Selatan, orang-orang menyebut tumbuhan ini dengan nama sapat atau sepat.

Nah, untuk habitatnya, Kratom dapat tumbuh di kawasan hutan yang lembap seperti hutan tropis Indonesia.

BACA JUGA:Kiai Abbas Cirebon dan Sejarah Resolusi Jihad, Tokoh Kunci Pertempuran 10 November di Surabaya

Pohon perdu ini biasanya tumbuh dengan tinggi maksimal sekitar 15 meter. Batangnya lurus dan bercabang. Kratom juga berbunga. Warnanya kuning dengan bentuk kelopak bulat. 

Sementara itu, ciri-ciri daun Kratom memiliki warna hijau gelap dan mengilap. Bentuk daun bulat telur. Lancip pada bagian ujungnya.

Ukuran daun. Pajang maksimal bisa lebih dari 18 sentimeter. Lebar maksimal sekitar 10 sentimeter.

Pertanyaannya belum terjawab, apakah Daun Kratom adalah jenis narkoba baru dari Indonesia?

Pertanyaan penting ini semoga dapat terjawab lewat artikel ini. Dilansir dari sumsel.bnn.go.id, Kratom ternyata sudah dikategorikan ke dalam NPS atau Plant-based Substances.

Sesuatu yang dikategorikan ke dalam NPS adalah zat psikoaktif baru yang belum jelas regulasinya atau regulasinya masih dalam proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: