5 Desa dengan Selisih Suara Tipis, Rawan Terjadi Pengaduan

5 Desa dengan Selisih Suara Tipis, Rawan Terjadi Pengaduan

Pilwu di Desa Kondangsari Kecamatan Beber. Perolehan suara kedua calon di desa tersebut terdapat selisih cukup tipis dalam Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon.-Asep Brd-radarcirebon.com

“Misalkan ada keberatan dengan selisih suara, bisa lapor di Timwas Kecamatan dulu. Nanti di Timwas Kecamatan menindaklanjuti sesuai SOP," jelas Edwin.

Namun jika aduan yang dilayangkan ke tingkat Kecamatan tidak ada penyelesaian, maka bisa dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi.

BACA JUGA:Sosok Crazy Rich Asal Cirebon yang Tak Banyak Diketahui Orang, Hartanya Tembus Rp 11,3 Triliun

BACA JUGA:Gempa Bumi 4,3 Magnitudo Guncang Pangandaran Tadi Pagi, BMKG: Masyarakat Tetap Tenang

"Kalau belum bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, baru ke Timwas Kabupaten," katanya.

Bilamana ada yang melaporkan ke Timwas Kabupaten, maka akan diverifikasi ulang. 

Kalau sampai harus ditindaklanjuti, lanjut Edwin, maka Timwas Kabupaten melaporkan ke Bupati Cirebon untuk menentukan permasalahan tersebut. 

“Kalau harus tetap ditindaklanjuti, ya nanti  lapor ke Pak Bupati. Waktunya 30 hari ke depan nanti setelah laporan kita ke bupati bisa menentukan," sambungnya.

BACA JUGA:Hari Ini Ketua KPK Diperiksa Bareskrim Polri Atas Dugaan Pemerasan SYL

BACA JUGA:Di Google Maps, Mahkamah Konstitusi Jadi Mahkamah Keluarga, Begini Kata Anwar Usman

Namun, bilamana dari lima desa tersebut menerima hasilnya, artinya langsung menuju penetapan dan tinggal menunggu pelantikan di tanggal 30 Desember nanti. 

"Mudah-mudahan tidak ada laporan," tandasnya. 

Seperti diketahui, Kabupaten Cirebon melaksanakan Pilwu serentak tahun 2023, Minggu 22 Oktober 2023.

Dari total 334 calon kuwu, telah terpilih 100 kuwu di desanya masing-masing lewat pengambilan suara.

BACA JUGA:Inilah Deretan Smartphone yang Tidak Bisa Mengakses WhatsApp Mulai Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: