Tiga Oknum Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana, Oditur Militer Bacakan Dakwaannya
Tiga oknum anggota TNI yang melakukan pembunuhan Imam Masykur Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin 30 Oktober 2023.-PMJ News-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin 30 Oktober 2023.
Tiga oknum anggota TNI yang saat ini berstatus sebagai terdakwa pembunuhan Imam Masykur melakukan aksinya dengan cara represif.
Tiga oknum anggota TNI ini sebelum membunuh Imam Masykur, mereka melakukan penggrebekan toko obat dan kosmetik yang menjadi tempat kerja korban.
Korban dituding oleh tiga terdakwa oknum anggota TNI ini sebagai sindikat penjual obat ilegal.
BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri, Penjual Miras Oplosan Ditangkap di Bandung
BACA JUGA:4 Menu Makan Siang Capres dan Jokowi, Siapa yang Paling Banyak?
Modusnya yaitu dengan berpura-pura menjadi tim buser polisi yang menjalankan tugas.
Ketiganya yakni Praka Riswandi Manik, Praka HS, dan Praka J juga menggunakan surat tugas palsu saat beraksi.
Ketiga terdakwa dari masing-masing satuan Paspampres, satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda didakwa melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023.
"Para terdakwa berinisiatif sendiri membentuk tim modus buser kepolisian, menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa tiga (Praka J) dengan peran-perannya masing-masing," kata oditur militer Letkol CHK Upen Jaya Supena saat membacakan surat dakwaan, Senin 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:Febriyanti Atlet Taekwondo Kota Cirebon Lolos ke PON, Jawa Barat Juara Umum
Oditurat Militer menyebut surat tugas palsu itu dibuat seolah-olah Praka RM berperan menjadi Kanit kepolisian, Praka HS sebagai polisi atau sopir, Praka J sebagai Wakanit.
Selain itu, ketiganya turut melibatkan pelaku warga sipil yakni kakak ipar Praka RM, ZS, yang kini perkaranya ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam sidang perdana ini, ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan hingga mengakibatkan kematian dan penculikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase