Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat dari Ketua MK, Pengorbanan Paman Demi Sang Keponakan

Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat dari Ketua MK, Pengorbanan Paman Demi Sang Keponakan

Mantan Ketua MK, Anwar Usman menggugat Ketua MK yang Baru Suhartoyo ke PTUN.-Tangkapan layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memecat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Bahkan, Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat oleh MKMK yang diketuai oleh Jimmly Asshiddiqie.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan melakukan pelanggaran berat.

Dalam putusan yang dibacakan bahwa Anwar Usman selaku ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

BACA JUGA:Kepo, Publik Penasaran Jersey Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17, Seperti Apa?

Karena Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat, maka MK harus melakukan pemilihan ketua dalam 2x24 jam.

Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.

Meskipun telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Usman, namun terdapatnya perbedaan pendapat pada hakim MKMK.

Adapun dissenting opinion tersebut datang dari Bintan R Saragih.

BACA JUGA:Kisah Sang Maestro Tari Topeng Mimi Rasinah, Diduga Mata-mata Oleh Penjajah Jepang

Meskipun Anwar Usman di berhentikan sebagai ketua MK. Namun, MKMK tidak dapat merubah putusan dari MK yang telah dikeluarkan.

“MKMK tidak dapat menilai putusan MK, untuk itu nantinya jika ingin merubah putusan tersebut maka harus ada putusan refisi yang dibuat oleh MK sendiri,” papar Jimly.

Menurut Jimly, nantinya putusan MK yang baru tersebut akan berlaku pada Pemilu 2029.

Hal tersebut dikarenakan jadwal Pemilu yang sangat dekat sehingga dikhawatirkan akan menganggu jalannya proses Pemilu.

BACA JUGA:Kejadian di Jagapura Wetan, T Pura-pura Menemukan Bayi, Baru Mengaku Setelah Ditekan Polisi, Ternyata

Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka tetap berhak menjadi cawapres dari Prabowo Sibianto dalam Pemilu 2024.

Tetap melajunya Gibran sebelumnya juga telah di ungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik.

Menurut Prof Tjipta, jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK.

Dengan demikian Gibran tetap melenggang meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase