Anda Masuk Kategori PPPK Penuh atau Paruh Waktu? Tunggu PP Manajemen ASN Keluar
PPPK 2023 Ilustrasi foto:-BKN RI-
"Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah bagi PPPK yang digaji di dalam range penghasilan yang baru nanti,” kata Yudi.
"Itu yang harus Bapak/Ibu jagain,” imbuhnya.
Dia juga mengimbau para pimpinan instansi untuk memberikan keleluasaan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menyambi bekerja agar mendapatkan tambahan penghasilan.
Hanya saja, PPPK Paruh Waktu tidak boleh mencari tambahan penghasilan di kantor tempatnya bekerja.
BACA JUGA:Mantan Hakim MK Berkumpul Disuatu Tempat, Pasca MKMK Keluarkan Putusan Hukuman Anwar Usman
“Jika belum bisa memberikan penghasilan dalam range, maka Bapak/Ibu beri fleksibilitas untuk mencari penghasilan tambahan, tetapi jangan di kantor."
"Jangan yang bersangkutan pakai PDH. Yang dikhawatirkan cari penghasilan entah jadi perantara, entah yang lain."
"Jadi, biarkan yang bersangkutan kerja di tempat lain, yang penting hak-haknya diberi. Apakah bisa upahnya dinaikkan, boleh,” kata Yudi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase