Fatwa MUI: Haram Gunakan Produk yang Mendukung Agresi Militer Israel ke Gaza
Majelis Ulama Indonesia -MUI-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Fatwa tersebut diteken pada 8 November 2023. Dalam fatwa tersebut, MUI mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," papar Fatwa MUI, Sabtu 11 November 2023.
Sementara itu, dalam fatwa itu menyatakan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
BACA JUGA:Manfaatkan Nuklir untuk Optimalisasi Pelayanan Kesehatan, Pemprov Jabar dan BAPETEN Kolaborasi
"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," lanjut isi dokumen tersebut.
Dalam rekomendasinya, Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan.
Kemudian mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
BACA JUGA:Alun-alun Pataraksa Diresmikan, Bupati Imron: Mati Jaga Kebersihannya
Selain itu, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Adapun Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 8 November 2023. Namun jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: