Proses Hukumnya Sudah Sampai MA, Korban Penipuan Proyek Desak Kejaksaan Lakukan Eksekusi

Proses Hukumnya Sudah Sampai MA, Korban Penipuan Proyek Desak Kejaksaan Lakukan Eksekusi

Kuasa hukum H Oyo Sunaryo (korban), Hetta Mahendarti Latumeten memperlihatkan surat putus Mahkamah Agung, Senin (13/11/2023).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Akhirnya pada November 2021, pelaku dilaporkan oleh ke Bareskrim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. 

BACA JUGA:Pelaku dan Korban Perundungan di Babakan, Diduga Masih Pelajar

Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp20,8 miliar.

Lalu pada November 2022, pelaku mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Bandung. 

Dan, pada Februari 2023, pelaku divonis satu tahun penjara. Atas vonis tersebut, pelaku mengajukan banding hingga kasasi. 

Kemudian, pada 1 September 2023, putusan kasasi dari Mahkamah Agung turun, yaitu memperberat hukuman kepada pelaku menjadi 2 tahun.

Namun sayangnya, setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung pelaku hingga kini belum juga dijebloskan ke penjara masih berstatus tahanan kota.

BACA JUGA:MIRIS! Remaja Perempuan Jadi Korban Perundungan, Lokasi di Babakan Cirebon

Kuasa hukum HOS (korban), Hetta Mahendarti Latumeten kepada radarcirebon.com meminta agar pihak Kejaksaan segera mengeksekusi pelaku masuk ke dalam penjara.

"Kami minta pihak Kejaksaan agar putusan dari Mahkamah Agung itu dilaksanakan. H Bebi belum dieksekusi, dan saat ini posisinya jadi tahanan kota,"ungkapnya, Senin 13 November 2023.

Hetta mengatakan, saat ini pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp20,8 miliar

"Saat ini pun H Bebi sudah jadi tersangka untuk dugaan kasus TPPU-nya. Dan dugaan kasus TPPU tersebut sudah dilimpahkan di Kejati Jabar," katanya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase