Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi, Bupati Majalengka Karna Sobahi Terbukti Melanggar

Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi, Bupati Majalengka Karna Sobahi Terbukti Melanggar

Bawaslu Majalengka mengumumkan hasil investigasi dan menyatakan Bupati Majalengka Karna Sobahi melanggar aturan. --

Namun di dalam pasal 283 Undang-undang 7 tahun 2017, lanjut Ketua Bawaslu, tidak terdapat sanksi. 

Dengan adanya kesimpulan ini, bawaslu juga telah melakukan kajian pertama. Kajian ini akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:Guru di Cirebon Raih Gelar Doktor, Berhasil Kembangkan Aplikasi Smart Parenting, Keren!

BACA JUGA:Geger Ular Weling Melilit Kabel Listrik di Jalan Saladara Kota Cirebon, Petugas Langsung Bergerak

Tujuannya, agar Kemendagri melakukan pembinaan terhadap Bupati Majalengka. 

Tidak hanya itu, Bawaslu juga akan memberikan imbauan resmi secara tertulis kepada Bupati Majalengka agar tidak melakukan hal serupa.

"Kira-kira seperti itu Jadi ada dua produk, pertama adalah meneruskan kajian kepada Kementerian Dalam Negeri dan yang kedua adalah memberikan himbauan kepada Bupati Majalengka agar ke depan tidak melakukan hal yang serupa dan memperhatikan pasal 283 undang-undang 7 tahun 2017."

"Hari ini rencananya kita kirim surat dan himbauan kepada Bupati," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: