GEGER Perempuan Hina Islam dan Nabi Muhammad di Cirebon, Terduga Pelaku Langsung Dijemput Polisi

GEGER Perempuan Hina Islam dan Nabi Muhammad di Cirebon, Terduga Pelaku Langsung Dijemput Polisi

Polisi saat menjemput perempuan inisial DRW, terduga pelaku ujaran kebencian di Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Sementara itu, pada Kamis pagi 16 November 2023, pihak kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat segera bergerak. 

Petugas dari Polsek Kedawung mendatangi rumah perempuan berinisial DRW (41), perempuan diduga pemilik rekaman suara berisi ujaran kebencian tersebut.

BACA JUGA:Sertifikasinya Sudah Kadaluarsa, 438 Penyelenggara Perjalanan Umroh Terancam Dibekukan

Polisi mendapati DRW berada di rumahnya di Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Demi menghindari amukan massa, perempuan kelahiran Jakarta 1982 itu diamankan ke Mapolres Cirebon Kota.

Dikatakan oleh Kapolsek Kedawung, AKP Ahmad Nashori, usai menjemput DRW, bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait  ujaran kebencian yang beredar di media sosial alias medsos.

"Adanya laporan dari masyarakat, adanya suatu medsos yang menyangkut masalah SARA. Akhirnya kami dari pihak kepolisian langsung ke lokasi dan langsung mengamankan yang diduga menyebarkan medsos tersebut," katanya.

Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan penyeledikan terkait kebenaran isi rekaman suara tersebut. Termasuk motifnya.

BACA JUGA:Sambut Kedatangan Coldplay, Dirjen Imigrasi Keluarkan Music and Art Visa, Apakah Itu?

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Usulkan KH Abbas Abdul Jamil Buntet Pesantren Jadi Pahlawan Nasional

"Untuk tindak lanjutnya, kami dari kepolisian melakukan penyelidikan," katanya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melapor. Dia juga berjanji pihak kepolisian siap bereaksi cepat.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil tindakan (main hakim sendiri). Karena kami dari kepolisian akan mengambil tindakan hukum apabila ada pelanggaran atau tindak pidana," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: