Staf Istana Sebut Ada 4 Orang Kandidat Pengganti Firli Bahuri Sebagai ke Ketua KPK
Logo KPK --
BACA JUGA:Stuart Seldowitz, Mantan Penasehat Pemerintahan Obama Lecehkan Rasulullah SAW dan Al-Qur'an
Terkait penentuan kandidat pengganti Firli, kata Ari, disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015.
Diketahui, saat ini ada 4 pimpinan KPK yang mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua KPK.
Pertama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 1987--2011.
Kedua, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang berlatar belakang pendidikan hukum serta pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
BACA JUGA:Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Minta Maaf
Ketiga, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang memiliki latar belakang profesi sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri.
Keempat, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang berlatar belakang akademisi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase