Tolak Kenaikan UMK 3.57 Persen, Buruh Cirebon Kembali Turun ke Jalan

Tolak Kenaikan UMK 3.57 Persen, Buruh Cirebon Kembali Turun ke Jalan

ASPIRASI: Massa buruh Cirebon saat menggelar aksi di sela-sela rapat pleno penetapan UMK di halaman kantor Layanan Terpadu Satu Atap Disnaker Kabupaten Cirebon, kemarin.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Aksi ratusan buruh yang mengawal rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di halaman kantor Layanan Terpadu Satu Atap Disnaker Kabupaten Cirebon berjalan tegang. Buruh menolak kenaikan UMK 3,57 persen.

Salah satu orator dalam aksi tersebut, M Machbub, mengatakan apapun hasil rapat dari Dewan Pengupahan tidak akan mengubah tuntutan buruh, yakni UMK 2024 naik 15 persen.

“Kita sekarang mengawal teman-teman yang sedang rapat bersama Dewan Pengupahan. Apapun hasilnya, kita tidak akan berhenti sampai tuntutan kita terkait kenaikan UMK 15 persen direalisasikan," ujar Machbub.

Bahkan, menurut Machbub, pihaknya dan beberapa pimpinan organisasi buruh siap menghadap Bupati Cirebon Drs H Imron MAg secara langsung agar menandatangani rekomendasi kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.

BACA JUGA:Pengamat Kota Cirebon Kritisi Konser Musik di Lapangan Madya Bima

BACA JUGA:5 Tempat Hits di Lembang yang Menarik untuk di Kunjungi.

“Kita akan langsung mengahadap bupati dan akan minta rekomendasi kenaikan UMK sebesar 15 persen. Rekomendasi itu yang nanti akan kita antarkan langsung ke Gubernur Jawa Barat agar disetujui," imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon dari unsur serikat pekerja menyebut dari hasil rapat, ada dua usulan. Pertama, dari unsur Pemerintah dan Apindo di mana mereka memilih indeks 0,30 artinya minimal angka kenaikan yang diusulkan kenaikannya adalah 3,57 atau Rp86.000 untuk UMK 2024.

Sementara dari unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan lebih dari angka yang disampaikan oleh pemerintah dan Apindo, di mana minimal kenaikan UMK 2024 sebesar 9,30 atau Rp226.000.

Dari diskusi yang dilakukan, akhirnya organisasi buruh meminta tidak ada dua angka usulan yang diusulkan ke bupati. Angka yang diusulkan adalah angka yang dikeluarkan oleh perwakilam buruh yakni untuk kenaikan UMK sebesar 9,30 persen. (dri)

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata di Tempat Terbuka yang Ada di Lembang

BACA JUGA:3 Rekomendasi Tempat Wisata Outdoor Eksotis di Lembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: