Kurun Waktu 2022-2023, Bareskrim Polri Berhasil Kembalikan Uang Negara Hasil TPPU Sebesar Rp 3,74 Triliun

Kurun Waktu 2022-2023, Bareskrim Polri Berhasil Kembalikan Uang Negara Hasil TPPU Sebesar Rp 3,74 Triliun

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto dalam acara Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, pada hari Kamis, 14 Desember 2023.-disway.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Uang negara yang dicuri oleh para pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah berhasil dikembalikan ke kas negara oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Prestasi ini perlu diapresiasi, pasalnya uang yang berhasil dikembalikan ke kas negara Bareskrim Polri sebesar Rp3,74 triliun.

Uang akibat kerugian TPPU itu dikembalikan kepada negara selama periode 2022-2023.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto dalam acara Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, pada hari Kamis, 14 Desember 2023.

BACA JUGA:Minim Laporan Soal Penanganan TBC, Dinkes Kabupaten Cirebon Minta Hal Ini Kepada Fasyankes

BACA JUGA:Siap-siap! Fase Pertama Pemindahan ASN ke IKN Dimulai Tahun Depan

Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menangani berbagai jenis tindak pidana pencucian uang.

Semua termasuk tindak pidana yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.

Selama periode 2022-2023, Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan melibatkan 161 tersangka, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun.

Agus menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang membutuhkan kerjasama dari semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga masyarakat internasional.

BACA JUGA:Ramaikan Event Akhir Tahun, PAC Gelar Kontes Aquascape 2023

BACA JUGA:Hadapi Libur Nataru 2023-2024, Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalin

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum yang efektif dalam upaya untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berupaya meningkatkan sistem dan strategi dalam pencegahan serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.

Selain upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan lembaga keuangan, partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.

BACA JUGA:Begini Cara Mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital yang Jadi Program Pemerintah

Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada otoritas yang berwenang, seperti Polri atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan melibatkan masyarakat dalam upaya ini, diharapkan kasus TPPU dapat ditekan secara signifikan.

Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada otoritas yang berwenang, seperti Polri atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan melibatkan masyarakat dalam upaya ini, diharapkan kasus TPPU dapat ditekan secara signifikan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase