Langkah Cepat KPU RI Atasi Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 Terlalu Dini di Taipe Taiwan

Langkah Cepat KPU RI Atasi Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 Terlalu Dini di Taipe Taiwan

Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik.-KPU -

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Guna menangani pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipe, Taiwan sebelum waktunya, KPU-RI bergerak cepat.

Anggota KPU RI Idham Holik, mengatakan langkah ini sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terkait kecakapan penyelenggara pemilu.

Menurutnya, masyarakat juga dapat memahami peristiwa tersebut dalam pemahaman yang tepat.

BACA JUGA:5 Warung Bakso Enak di Majalengka, Cocok untuk Wisata Kuliner Bareng Keluarga

"KPU RI bergerak cepat dengan cara memberikan peringatan dan arahan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei agar melaksanakan peraturan yang telah diberlakukan dalam pemungutan suara pos di luar negeri," tuturnya, Senin 1 Januari 2024 di Jakarta.

Dia mengatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah melakukan konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. 

Surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taipei dinyatakan masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

BACA JUGA:Masih Ada Gempa Susulan, BMKG Ingatkan Warga Sumedang untuk Waspada

Terhadap surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

PPLN Taipei akan mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos mulai 2 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

"Insya Allah, PPLN Taipei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai dengan apa yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023," ujar Idham.

BACA JUGA:Bapak Pukul Anak Hingga Tewas, Begini Kronologisnya

Menurut dia, pengiriman surat suara itu telah sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Idham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase