BKN Keluarkan Aturan Baru Terkait Pengajuan ASN Cuti Luar Negeri Taggungan Negara

BKN Keluarkan Aturan Baru Terkait Pengajuan ASN Cuti Luar Negeri Taggungan Negara

Lewat kebijakan baru dari BKN, pengajuan cuti luar negeri tanggungan negara untuk para ASN dipermudah.-seskab.go.id -

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menelurkan kebijakan terbaru yang diberlakukan mulai Januari 2024.

Ketentuan terbaru ini untuk menindaklanjuti implementasi penyederhanaan layanan kepegawaian melalui skema digitalisasi.

"Mulai Januari 2024, BKN telah menambahkan modul Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)," kata Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas BKN Nanang Subandi di Jakarta, Kamis 4 Januari 2024.

BACA JUGA:3 Pilihan Menu Bekal Makanan Sehat untuk Pergi ke Kantor

BACA JUGA:7 Manfaat Bawang Putih Tunggal untuk Kesehatan Tubuh

Terungkap, ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 0036/B-MP.03.01/SD/D/2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Nanang menambahkan dengan adanya penambahan modul pada aplikasi tersebut, maka selambat-lambatnya mulai 15 Januari 2024 seluruh instansi pusat maupun daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia atau BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi dengan tautan: https://siasn-instansi.bkn. go.id/ dalam pengusulan pertimbangan teknis CLTN.

Sementara itu, untuk usulan pertimbangan teknis CLTN secara manual baik melalui surat elektronik maupun berkas fisik, masih diterima dan diproses oleh BKN paling lambat sampai dengan 12 Januari 2024. 

BACA JUGA:Punya 13 Segmen Subduksi Lempeng, Indonesia Jadi Negara Kedua Paling Banyak Dilanda Gempa

BACA JUGA:5 Tempat Wisata Kuliner Malam di Kuningan

"Paling lambat 15 Januari 2024 seluruh instansi pusat dan daerah wajib menggunakan aplikasi https://siasn-instansi.bkn. go.id/ dalam pengusulan pertimbangan teknis CLTN," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase