Kisah Pembunuh Buruh Toyota, Awalnya Hendak Usaha Angkringan di Karawang

Kisah Pembunuh Buruh Toyota, Awalnya Hendak Usaha Angkringan di Karawang

Polres Karawang berhasil meringkus eksekutor pembunuhan buruh Toyota Karawang.-Pasundan Ekspres-

Clara mengaku selalu dimarahi, dipukuli dan juga tidak dinafkahi korban. Sehingga, pelaku sakit hati terhadap korban dan meminta bantuan Rizal untuk membunuh korban.

“Clara kemudian merencanakan akan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan modus begal."

"Awalnya Rizal menolak ajakan Clara untuk membunuh suaminya, karena kedatangan Rizal ke Karawang untuk membantu Pandu usaha angkringan,” jelasnya.

BACA JUGA:Badan Kurus Kepala Plontos, Ini Dia Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota di Karawang

Lanjut Wirdhanto, Clara kemudian pergi dan datang lagi ke kost tersebut, pada Pukul 23.00 WIB dan berusahan meyakinkan Rizal terkait rencana pembunuhan dengan modus begal dan menjanjikan Rizal uang Rp1,5 juta.

Dan, apabila berhasil membunuh, motor korban pun diberikan kepada Rizal. "Rizal diberikan target selama 10 hari, pekerjaan harus selesai," terangnya.

Kemudian, menyuruh Rizal dan Pandu untuk segera survei TKP dan jalan keluar masuk, buat seolah-olah korban mati karena dibegal. 

Pada 6 Januari 2024 sekitar jam 22.00 WIB, Pandu dan Rizal survei jalan ke arah tempat kerja korban, namun jalan pada saat itu ramai. 

BACA JUGA:Cegah Polisi Terjerat Judi Online, HP Anggota Diperiksa Propam

Selanjutnya, pada 7 Januari 2024 Clara kirim uang sebesar Rp1 juta ke akun DANA Rizal. Sekitar jam 20.00 WIB, Pandu datang ke kost dengan membawa pisau dan celurit.

“Akhirnya, pada 9 Januari 2024 kedua eksekutor mengeksekusi korban. Kemudian mereka melarikan diri ke Banyumas,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, motor korban, tiga botol miras, baju dan sendal pelaku, dua ponsel. 

Pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. 

BACA JUGA:Jasad Pria Penuh Tato di Tubuhnya Ditemukan Mengambang di Situ Gede, Begini Ciri-cirinya

Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase