Motif Pembunuhan Mahasiswi di Depok Ternyata Gara-gara Ini, Pelaku Kabur ke Pekalongan
Argiyan Arbirama pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok saat menjalani rekonstruksi di TKP. Foto:-Lutviatul Fauziah-JPNN.com
“Pelaku mengikat korban dan meninggalkan korban dalam keadaan lemas,” ungkap AKBP Rovan.
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku berusaha melarikan diri ke Pekalongan, Jawa Tengah. Polisi berhasil menangkapnya di tengah pelarian tersebut.
“Pelaku kemudian lari ke Pekalongan, dan berhasil kami amankan,” jelas Rovan.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Kuat Mahfud MD Belum Mundur dari Jabatan Menko Polhukam RI
BACA JUGA:Menang Atas Lawan Masing-masing, Suriah dan Palestina Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023
AKBP Rovan menjelaskan, bahwa ketika korban berteriak, tidak ada yang mendengar karena langsung dicekik oleh pelaku.
“Tidak ada yang mendengar, karena pada saat itu korban langsung dicekik oleh pelaku,” tuturnya.
Pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok adalah Argiyan Arbirama (20). Sedangkan korban berinisial KRA (20). Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menjelaskan alasan mengapa pelaku Argiyan Arbirama dijerat dengan pasal berlapis.
Menurut Kombes Wira, itu berdasarkan fakta yang ditemukan usai rekonstruksi di TKP. Yaitu, tersangka tidak hanya membunuh korban, tapi juga melakukan pemerkosaan dan penganiayaan.
“Pasal yang dikenakan pasal 338, kemudian 351 ayat 3 kemudian pasal 285 KUHP,” jelas Kombes Wira.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Nyawa Bayar Nyawa
Sementara itu, Hendra Gunawan selaku paman korban tidak terima dengan ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku.
Dia menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya. Setimpal dengan perbuatan kejinya terhadap korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: