Resmi Dilantik, Inilah Kode Etik dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024 Mendatang

Resmi Dilantik, Inilah Kode Etik dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024 Mendatang

--

Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.

Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Gulirkan 8 Program Prioritas Unggulan, Ini Dafarnya

2. Anggota KPPS 2

Mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS. 

3. Anggota KPPS 3 

Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

BACA JUGA:Ganjar - Mahfud Kampanye di Stadion Utama Bima Cirebon, KPU Kota Cirebon: Tidak Mengeluarkan Izin

4. Anggota KPPS

Menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK. Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara. 

5. Anggota KPPS 5 

Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan. 

BACA JUGA:Service Super Hemat di Daihatsu Cirebon Tuparev, Berlaku Sampai Februari, Ada untuk Taksi Online Juga

6. Anggota KPPS 6 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase