Sebanyak 21 Kasus Tindak Pidana Pemilu Langsung Diproses Gakkumdu Polri

Sebanyak  21 Kasus Tindak Pidana Pemilu Langsung Diproses Gakkumdu Polri

Gakkumdu Polri sampai dengan saat ini sudah tangani 21 kasus dugaan pidana Pemilu.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Selain adanya multitafsir dalam undang-undang, ada juga kendala batasan waktu penanganan tindak pidana pemilu yang sangat singkat,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase