Sebanyak 21 Kasus Tindak Pidana Pemilu Langsung Diproses Gakkumdu Polri

Sebanyak  21 Kasus Tindak Pidana Pemilu Langsung Diproses Gakkumdu Polri

Gakkumdu Polri sampai dengan saat ini sudah tangani 21 kasus dugaan pidana Pemilu.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

“Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.

BACA JUGA:4 Cara Menjaga Rumah Agar Tetap Bersih di Tengah Cuaca Tak Menentu

Djuhandani menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tindak pidana dari pemilu ke pemilu semakin meningkat.

"Kelakuan peserta pemilu dari tahun ke tahun tidak semakin baik, dan justru semakin buruk dalam arti semakin tergoda melakukan kecurangan dengan melakukan kejahatan. 

BACA JUGA:5 Zodiak yang Lebih Suka Mempunyai Rambut yang Panjang daripada Memiliki Rambut yang Pendek

BACA JUGA:Cawapres Gibran: Pemerintah Harus Membuat Inkubator Agar Bisnis Anak Muda Cirebon Maju

Namun, di sisi lain kita mendapat kritikan yang luar biasa dari masyarakat karena penindakan pidana pemilu tidak semakin baik," ujar pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak di kantornya, Sabtu 17 Desember 2023 lalu.

Menurut Nelson, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus menjadi garda terdepan dalam mengawal proses penegakan pidana pemilu.

Ia mengatakan awalnya Sentra Gakkumdu hanya sebuah forum informal.

Namun, dalam kenyataanya Sentra Gakkumdu kini menjadi instrumen yang sangat dibutuhkan dalam melakukan penindakan pidana pemilu.

BACA JUGA:PN Jaksel Terima Ajuan Praperadilan Eddy Hiariej, Status Tersangka Atas Kasus Suap Batal

Kami bersama kepolisian dan kejaksaan mencoba mengevaluasi supaya Sentra Gakkumdu itu diperkuat kewenangannya atau dibuat lebih efektif," jelasnya.

Ia menegaskan jika penegakan pidana pemilu dapat dilaksanakan akan mencegah pelanggaran oleh peserta pemilu.

"Bawaslu menyadari banyak sekali kendala bagi dalam forum Sentra Gakkumdu yang menjadi penghambat dalam penanganan tindak pidana pemilu."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase