Siap Hadapi Pemilu 2024, Ratusan Personel Gelar Apel Siaga di Balaikota Cirebon

Siap Hadapi Pemilu 2024, Ratusan Personel Gelar Apel Siaga di Balaikota Cirebon

KPU Kota Cirebon menggelar apel siaga dalam rangka persiapan pemilu serentak tahun 2024, Sabtu (10/2/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Hal tersebut harus didukung oleh komitmen bersama untuk dapat memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung dalam suasana aman, netral, tenang, dan tidak terpengaruh oleh hoaks. 

"Saya juga ingin menyerukan kepada segenap ASN, TNI, dan Polri di Kota Cirebon untuk bersama-sama menjaga netralitas dalam Pemilu 2024," ungkapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menyebutkan, pihaknya akan melakukan penertiban APK jelang masa tenang.

BACA JUGA:Tahun Baru Imlek 2575 Khongzili, Menag Yaqut Sampaikan Pesan Ini, Simak Baik-baik!

BACA JUGA:Gelar Jumat Curhat, Pj Wali Kota Cirebon: Sarana Lepas Rindu Antara Warga dan Pemerintah

"Kami akan menertiban APK yang akan dilaksanakan Minggu dinihari (11/2/2024) tepat pukul 00.00 WIB  bersama peserta partai politik, Bawaslu, Pemkot Cirebon, TNI dan Polri," sebutnya.

Dikatakan Mardeko, pendistribusian logistik Pemilu masih terus dilakukan ke tingkat PPK.

"Pendistribusian logistik Pemilu sudah sampai tingkat PPK. Selanjutnya PPK akan menggeser logistik ke PPS pada tanggal 12 Februari 2024. Malam hari sebelum hari pencoblosan, logistik itu sudah sampai ke masing-masig TPS,"katanya. 

Adapun jadwal Pemilu 2024, dilakukan pada 14 Februari 2024. Pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.

BACA JUGA:BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR FLPP di 2024, Simak Persyaratannya!

BACA JUGA:Hadapi Masa Tenang, Bey Machmudin: Satpol PP Akan Dikerahkan Bantu Bersihkan APK

Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024)

Pada hari pencoblosan, pemilik suara berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dikutip dari laman KPU, Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebanyak 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh, menjadi peserta pemilu di tahun 2024 ini.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: