Indonesia Perjuangankan Agar Israel Diberikan Fatwa Hukum Atas Pendudukannya di Palestina
Menlu Retno Marsudi--
BACA JUGA:Laporan BMKG: Prakiraan Awal Ramadan 1445 H Berpotensi Berbeda
Kedua, menlu menyampaikan bahwa fatwa hukum Mahkamah Internasional tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik saat ini, karena solusi konflik hanya dapat dilakukan melalui perundingan.
Meski demikian, fatwa hukum tersebut akan mempermudah Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Israel-Palestina.
“Ketiga, fatwa hukum Mahkamah Internasional akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh," ujar Menlu.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Mudik H-1 Lebaran Bisa Dipesan Mulai Sekarang, Segera!
Argumentasi kedua adalah terkait substansi fatwa hukum itu sendiri. Menlu menyampaikan bahwa Mahkamah Internasional telah secara jelas menyatakan Palestina berhak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), sehingga hal ini tidak lagi menjadi isu.
Berbagai Keputusan Dewan Keamanan PBB dan Sidang Majelis Umum PBB juga memperkuat hal tersebut. Pemenuhan hak tersebut menjadi kewajiban bagi semua (erga omnes).
Menlu menyampaikan empat alasan untuk argumen tersebut. Pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan (unjustified).
BACA JUGA:CPNS 2024 Segera Dibuka, Berikut Cara dan Jadwal Pendaftarannya, Jangan Sampai Terlewat!
Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory (OPT).
"Di sini saya tambahkan argumentasi bahwa pemerintah pendudukan memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya, bersifat sementara."
"Namun Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri," paparnya.
BACA JUGA:Gelar Friendly Match Tenis Meja, Pemkot Cirebon Jalin Silaturahmi dengan Pemprov Jabar
Ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal. Kebijakan Israel memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional.
Israel melanggar pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel merupakan negara pihak konvensi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase