MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Begini Komentar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud

MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Begini Komentar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.-stisipsains.ac.id-

MK menyebutkan pengurus partai politik yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Menanggapi putusan MK, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengapresiasinya.

BACA JUGA:Mulai Besok, Persib Bandung Gelar Latihan Tidak Biasa

BACA JUGA:Mulai Besok, Persib Bandung Gelar Latihan Tidak Biasa

BACA JUGA:Polresta Cirebon Sebar Personel, Bantu Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Cirebon

Adapun putusan MK yang dimaksudkan oleh Todung, yaitu pertama, terkait jadwal Pilkada 2024 yang menolak gugatan dimajukan jadwal Pilkada serentak.

“Kami mengapresiasi putusan MK, bahwa Pilkada 2024 tetap berjalan di bulan November. Seharusnya putusan itu bersifat final,” ujar Todung melalui keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase