6 Jalan di Kota Cirebon Ini Terlarang untuk PKL Musiman Ramadhan, Termasuk Alun-alun Kejaksan
Sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon terlarang untuk PKL musiman selama Ramadhan.-Dokumen-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon termasuk Alun-alun Kejaksan, dinyatakan terlarang untuk pedagang kaki lima (PKL) musiman Ramadhan.
6 ruas jalan dimaksud adalah kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang selama ini juga terlarang untuk PKL.
Yakni, Jl Siliwangi, Jl RA Kartini, Jl dr Cipto Mangunkusumo, Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Jl dr Sudarsono.
Sebagai gantinya, ada beberapa lokasi yang diperbolehkan yakni, Kawasan Stadion Bima, Lapangan Kebumen, Jl KS Tubuhn dan Jl Moh Toha.
BACA JUGA:Teori Baru Hilangnya Pesawat Malaysia Airlines MH370, Eks Investigator: Mau ke Diego Garcia
Penjabat Walikota Cirebon, Agus Mulyadi mengungkapkan untuk pedagang musiman yang berjualan di pinggir jalan, diharapkan memperhatikan faktor lalu lintas.
"Pengaturannya sudah disiapkan, kami berpesan agar menjaga ketertiban umum. Jangan mengganggu lalu lintas jalan," kata Agus Mulyadi.
Pemkot Cirebon, kata dia, memperbolehkan pedagang musiman menjual makanan dan sajian berbuka puasa selama bulan Ramadhan di lokasi-lokasi tertentu, dengan catatan memperhatikan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Keputusan ini diambil untuk memudahkan masyarakat mendapatkan makanan dan sajian berbuka puasa, sekaligus meningkatkan perputaran perekonomian mikro di masyarakat.
BACA JUGA:2 Kebakaran Dalam Semalam di Kabupaten Cirebon, Pabrik Kasur Busa dan Kios Bensin Eceran
Pemerintah kota melalui perangkat daerah terkait telah menyiapkan pengaturan ketentuan penempatan lokasi, dan aturan berjualan bagi pedagang musiman selama bulan Ramadhan.
“Para pedagang di sekitar jalur jalan protokol KTL, seperti jalan Siliwangi dan Kartini, dapat menempati space di jalan KS Tubun dan Jalan Moh Toha," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: