Bukan ASN! Kuwu, Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR dari Pemerintah

Bukan ASN! Kuwu, Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR dari Pemerintah

Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan MenPANRB Abdullah Azwar Anas saat konferensi pers mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2024, Jumat 15 Maret 2024.-kemendagri.go.id-

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” kata Menteri Anas.

Sebelumnya, Pemerintah Melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Jalur Semarang Masih Terganggu, Perjalanan KA Daop Cirebon Masih Direkayasa

BACA JUGA:Tips Dekorasi Rumah saat Ramadan dan Idul Fitri ala Informa

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Didalamnya terkandung jadwal dan tahapan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk para ASN. 

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran."

"Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Disebutkan dalam PP tersebut, para penerima THR antara lain:

BACA JUGA:Wamen ATR Berikan Sertifikat Tanah Wakaf

  • PNS dan calon PNS; 
  • PPPK; 
  • Prajurit TNI; 
  • Anggota Polri; 
  • Penjabat negara; 
  • Wakil menteri; 
  • Staf khusus lingkungan K/L; 
  • Dewan Pengawas KPK; 
  • Pimpinan dan anggota DPRD; 
  • Hakim ad hoc; 
  • Pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

BACA JUGA:Emak-Emak Serbu Bazar Murah Polresta Cirebon, Paket Sembako Langsung Ludes

Secara rinci, jumlah penerima THR diantaranya:

  • ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; 
  • ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

BACA JUGA:Derby Jabar Digelar di Bali, Dugaan Bobotoh 'Agak Laen'

Untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: