Bukan ASN! Kuwu, Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR dari Pemerintah
Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan MenPANRB Abdullah Azwar Anas saat konferensi pers mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2024, Jumat 15 Maret 2024.-kemendagri.go.id-
Di sisi lain, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: