Pemerintah Provinsi Jabar Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI, Berharap Meraih WTP ke-13 kali

Pemerintah Provinsi Jabar Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI, Berharap Meraih WTP ke-13 kali

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat 23 Maret 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

"Kami berharap tahun ini Pemda Provinsi Jabar dapat mempertahankan Opini WTP untuk ke-13 kalinya," ujar Bey. 

BACA JUGA:Membangun Jiwa Wirausaha Muda, Melalui Lomba WMP

BACA JUGA:Patroli Persiapan Arus Mudik, Petugas Beri PJU di Daerah Minim PJU

Ia ingin adanya pengelolaan keuangan daerah yang profesional agar tercipta kebermanfaatan untuk masyarakat. 

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar Sudarminto Eko Putra mengungkap tujuan pemeriksaan laporan keuangan, di antaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI). 

Kemudian menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan. 

"Maksud penyusunan laporan keuangan disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023," ucap Sudarminto. 

BACA JUGA:Ngabuburit Asyik di Situs Pancuran Daris

"Sementara tujuan penyusunan laporan tersebut, yakni menyajikan informasi bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas sampai Keputusan ekonomi, sosial maupun politik," tambahnya. 

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daeah merupakan pemeriksaan mandatori oleh BPK sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

"Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan diterbitkan setelah pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan," katanya. 

BACA JUGA:PBI UMC Siap Majukan Guru Bahasa Inggris Se-Ciayumajakuning

Sesuai dengan ketentuan UU No15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase