Hari ini Kemenaker Bahas THR Ojol dengan Komisi IX DPR RI, Tunggu Hasilnya!
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.-Istimewa-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX DPR RI akan membahas perihal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol).
"Selasa, 26 Maret 2024 ya, saya ada raker di Komisi IX. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci di Komisi IX," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 Maret 2026.
Menteri Ida memberikan imbauan bahwa pemberian THR kepada pengemudi ojol merupakan niat baik dari Kemenaker, meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan.
BACA JUGA:Cegah Macet, Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak
BACA JUGA:Tradisi 'Bukber' di Malam 15 Bulan Ramadhan, di Desa Wanayasa Disebut Setengah Khatam
BACA JUGA:Beckham Putra Bakal Absen Saat Persib Bandung Jumpa Bhayangkara FC, Begini Strategi Bojan Hodak
"Karena ini kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan.”
“Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini," ujarnya.
Ia pun mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
BACA JUGA:Pertemuan Megawati dan Prabowo Kemungkinan Terjadi
BACA JUGA:Cegah DBD, Pemprov Jabar Masif Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk
BACA JUGA:Kapolri: Mudik Tahun 2024 Meningkat 56 Persen Dibanding 2023
"Ini kan kami pahaminya memang ini tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong.”
“Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase