MIRIS! Korban Dibujuk Pakai Stiker Jerawat Warna Biru Sebelum FB Beraksi di Kamar Kos

MIRIS! Korban Dibujuk Pakai Stiker Jerawat Warna Biru Sebelum FB Beraksi di Kamar Kos

Kapolres Ciko AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menginterogasi oknum guru cabul yang dihadirkan dalam sesi jumpa pers pada Senin, 25 Maret 2024. Foto:-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com

Di sana lah, korban kemudian diajak masuk ke kosan,dan dibujuk untuk memenuhi kebutuhan biologis pelaku. 

Awalnya, korban menolak. Namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban tak berdaya. “Di kosan pelaku ini, korban digagahi. 

Setelah selesai disetubuhi korban diantarkan pulang oleh pelaku," terang kapolres.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Majalengka Diguncang Gempa Usai Solat Subuh

BACA JUGA:Dibawa Shin Tae-yong ke Vietnam, Ragnar Oratmangoen Berharap Ini

Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan ke teman-temannya dan orang tuanya. Mendengar cerita itu, orang tua korban geram. 

Mereka kemudian melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciko.

“Korban sudah visum di RSUD Gunung Jati. Setelah kita ketahui hasil visum, langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku. Ia sekarang sudah kita lakukan penahanan," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku FB mengakui perbuatannya. Tenaga honorer itu mengaku dekat dengan korban.

Dia kemudian membujuk korban dengan memberikan stiker jerawat bermotif bintang warna biru. 

“Saya dekat dengan korban. Saya iming-iming mau ngasih stiker jerawat bermotif bintang," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: