Komisi IX DPR RI Minta Kemenaker Segera Buat Regulasi Soal THR untuk Ojol
THR OJOL: Dirjen PHI berlasan Ojol masuk ke dalam PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) meskipun selama ini sifatnya kemitraan sehingga berhak mendapat THR. -dok-radarcirebon.com
"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ungkap Menaker.
BACA JUGA:Skuad Garuda Kokoh di Peringkat 2 Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
BACA JUGA:Bazar Ramadan, Upaya Penuhi Kepokmas dan Promosi UMKM Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Timnas Indonesia Unggul 2 Gol Tanpa Balas di Babak Pertama
BACA JUGA:Tok! Esya Karnia Puspawati Pimpin KPU Kabupaten Cirebon 2024-2029
“Dan imbauan ini tentu saja karena kami melihat pada periode sebelumnya 2021, 2022, saya kira kami juga berterima kasih teman-teman perusahaan aplikator."
"Karena telah memberikan banyak sekali bantuan dan program-program yang diberikan kepada mitranya di Bulan Ramadan ini,” tutur Menaker. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase