Perjalanan Mudik-Perjalanan Ibadah
Ade S Danu-Abdullah-radarcirebon.com
Dan sebagaimana keharusan mentaati pemimpin pemerintahan – suka kepadanya atau tidak –maka demikian juga keharusan mengindahkan polisi lalu lintas sebagai apa yang dinamai Al- Qur’an Ulu Al-Amr yakni orang-orang yang memiliki wewenang memerintah, yang oleh Q.S. An-Nisaa’ : 59 yang mengatur kelancaran jalan,
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan Tol Cipali Pagi Ini Arus Mudik Tersendat, Macet 6 KM
8.Etika di Persimpangan
Tergesa-gesa adalah sifat yang tidak terpuji dalam Islam. Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata, “Sifat tergesa-gesa adalah dari setan. Sejatinya sifat tergesa-gesa juga merupakan sikap gegabah, kurang berpikir dan berhati-hati dalam bertindak. Yang mana sifat ini menghalangi pelakunya dari ketenangan dan kewibawaan. Dan menjadikan pelakunya memiliki sifat menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Dan mendekatkan pelakunya kepada berbagai macam keburukan, dan menjauhkannya dari berbagai macam kebaikan.
Pengemudi dilarang tersifat tergesa-gesa dalam tindakannya. Segalanya harus dilakuan dengan tertib, terutama ketika akan melewati persimpangan. Berikut adalah beberapa aturan di persimpangan :
a. Ketika berbelok ke kiri atau ke kanan di persimpangan, sangat penting untuk menyalakan lampu sein 30 meter sebelum mendekati persimpangan , hal ini sebagai pemberi tanda arah yang hendak anda tuju kepada pengguna jalan lain.
b. Sebelum berpindah jalur, pastikan kondisi keamanan dan keadaan lalu lintas di sekitarnya (ingat, jangan hanya melihat kaca spion, karena kaca spion memiliki keterbatasan pandangan).
c. Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic light atau pengatur lainnya), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
BACA JUGA:Momen Mudik 2024, BMKG: Jika Cuaca Buruk Jangan Memaksa
d. Sedangkan pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (tidak ada traffic light atau pengatur lainnya), pengemudi wajib memberikan hak utama untuk berjalan lebih dahulu kepada;
-Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar.
- Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3(tiga) yang tidak tegak lurus.
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3(tiga) tegak lurus.
- Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil
- Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka jalan.
e. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, maka pengemudi harus memberikan hak utma kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Pada prinsipnya etika berlalu lintas di persimpangan telah diatur secara detil, maka dari itu pengemudi wajib memperhatikan dan melaksanakannya. Sebaliknya jangan berkendara ugal-ugalan, karena pengemudi ugal-ugalan bersifat sombong dan membahayakan.
“Janganlah engkau -siapapun engkau- berjalan di persada bumi dengan penuh keangkuhan/ ugal-ugalan. Itu hanya dapat engkau lakukan kalau engkau telah dapat meraih segala sesuatu, padahal meskipun engkau berusaha sekuat tenaga tetap saja kakimu tidak dapat menembus bumi walau sekeras apapun hentakanya, dan kendati engkau telah merasa tinggi, namun kepalamu tidak akan dapat setinggi gunung.” (Q.S. Al-Isra’ : 37 )
BACA JUGA:Tentukan 1 Syawal 1445 Hijriah, Kemenag Gelar Sidang Isbat Selasa 9 April 2024
9. Etika di Perlintasan Sebidang Kereta Api
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
- Mendahulukan kereta api.
- Memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Ketika akan melintasi pesimpangan rel kereta, ada ataupun tidak ada kereta, pengemudi hendaknya berhenti sejenak. Apalagi bila lalu lintas padat, lebih baik jangan melintas dulu sebelum ada ruang yang cukup untuk kendaraan kita setelah rel kereta, sehingga kendaraan tidak terjebak di atas rel.
10. Etika di Jalan Menanjak dan Menurun
Dalam aturan lalu lintas, pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki. Ini menunjukan sifat empati pengemudi dari arah menurun, ketika harus memberikan ruang kepada pengemudi atau kendaraan lain yang sedang naik (kesulitan).
Bayangkan bila pada jalan menanjak terdapat kendaraan truk atau bis yang bermuatan berat sedang melaju perlahan dan menyebabkan antrian di belakangnya, maka dengan memberikan ruang kepada antrian kendaraan yang menanjak lalu lintas akan menjadi lancar.
Gunakan trasmisi rendah agar kendaraan dapat melaju kuat pada tanjakan, dan dapat memfungsikan engine break pada saat jalan menurun.
BACA JUGA:Sandra Dewi Dipanggil, Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Jadi Tersangka TPPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: